Habib Rizieq Shihab resmi mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengajuan pra peradilan diajukan karena penetapan tersangka dinilai janggal
Dia berharap hakim adil mengambil putusan dalam pra peradilan yang diajukan. Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan. Dia dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara
Reporter: Erfan Ma’ruf
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow