Tak Terima Dijadikan Tersangka, Rizieq Shihab Ajukan Pra Peradilan

Selasa 15 Desember 2020 15:39 WIB

Habib Rizieq Shihab resmi mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengajuan pra peradilan diajukan karena penetapan tersangka dinilai janggal 

 
Dia berharap hakim adil mengambil putusan dalam pra peradilan yang diajukan. Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan. Dia dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara
 
Reporter: Erfan Ma’ruf

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini