BNNP DKI Tangkap Kurir Narkoba Dibawa dengan Bajaj

Selasa 15 Desember 2020 11:59 WIB
BNN Provinsi DKI Jakarta menangkap dua orang kurir narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Keduanya adalah ZF, sopir angkot yang ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 110 kilogram, dan MR yang mengedarkan 81,5 gram sabu. 105 paket ganja seberat 110 kilogram asal Aceh dibawa dengan Bajaj saat dikirim lewat ekspedisi
 
Barang haram ini rencananya akan dibawa ke kawasan Parung Bogor, sebelum diedarkan. BNNP DKI Jakarta masih memburu pria bernama Agus yang mengirimkan ganja dari Aceh. Tersangka ZF mengaku mendapat imbalan Rp 10 juta. ZF dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara
 
Reporter : Rani Stones Sanjaya

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini