8 TKI yang disekap paksa oleh majikannya berhasil dijemput paksa oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching di Sarawak, Malaysia. Mereka berhasil dibebaskan setelah disekap selama hampir 2 tahun oleh majikannya di Kota Miri, Sarawak.
Para korban selanjutnya dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (13/12/2020). Kasus ini terungkap setelah KJRI Kuching menerima pengaduan dari serikat pekerja serta beberapa TKI.
Selanjutnya langsung dilakukan upaya penyelamatan bersama otoritas berwenang di Malaysia.
Dari pendataan, 8 TKI perempuan tersebut berusia antara 30- 59 tahun yang sudah bekerja di Kota Miri, Sarawak, Malaysia sejak 6 bulan hingga 2,5 tahun
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow