KJRI Bebaskan 8 TKI yang Disekap Majikan di Malaysia Bertahun-tahun

Senin 14 Desember 2020 11:51 WIB
8 TKI yang disekap paksa oleh majikannya berhasil dijemput paksa oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching di Sarawak, Malaysia. Mereka berhasil dibebaskan setelah disekap selama hampir 2 tahun oleh majikannya di Kota Miri, Sarawak. 
 
Para korban selanjutnya dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (13/12/2020). Kasus ini terungkap setelah KJRI Kuching menerima pengaduan dari serikat pekerja serta beberapa TKI.
 
Selanjutnya langsung dilakukan upaya penyelamatan bersama otoritas berwenang di Malaysia.
 
Dari pendataan, 8 TKI perempuan tersebut berusia antara 30- 59 tahun yang sudah bekerja di Kota Miri, Sarawak, Malaysia sejak 6 bulan hingga 2,5 tahun

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini