Tersangka D-H dan O-S ditangkap di kediamannya di Jl. Dewata, Denpasar, Bali. Kedua tersangka terciduk mencuri ponsel dan memalsukan surat rapid test. Petugas menemukan 10 surat rapid test palsu di kediaman pelaku. Pelaku menjual surat rapid test palsu melalui media sosial.
Pelaku dijerat pasal pencurian dan pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow