Kepulangan Rizieq Shihab dari tanah suci ke Indonesia kembali memunculkan kontroversi. Rizieq Shihab dinilai sebagai pemicu berbagai kerumunan di tengah penerapan PSBB transisi. Diantaranya kegiatan yang melibatkan massa di markas FPI Petamburan, Jakarta. Polisi mengangkat kasus ini ke ranah pidana
Pada 9 Desember 2020 polisi menetapkan Rizieq Shihab menjadi tersangka. Rizieq terkena pasal atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Beberapa kali surat panggilan dilayangkan, Rizieq tetap mangkir. Polisi geram dan mengancam akan menangkap Rizieq Shihab
Sabtu 11 Desember 2020 Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya. Rizieq datang menumpangi mobil Pajero Sport bernopol B 1 FPI. Didampingi kuasa hukumnya Rizieq menjalani serangkaian pemeriksaan
Pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya berjalan santai dan humanis. Disela–sela pemeriksaan Rizieq sempat menjadi imam sholat magrib
Pemeriksaan Rizieq Shihab berlangsung sekitar 14 jam. Selesai pemeriksaan, Rizieq Shibab keluar dengan tangan terborgol. Polisi menahan Rizieq Shihab untuk beberapa hari kedepan
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow