Habib Rizieq Tersangka, Polisi Akan Lakukan Upaya Paksa

Kamis 10 Desember 2020 14:32 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Salah satunya Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
 
Mereka terjerat dalam kasus Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan. Polisi akan melakukan upaya paksa untuk pemanggilan keenam tersangka

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini