Demi sang pacar, pemuda di Kabupaten Kulo Progo, Yogyakarta, harus berurusan dengan polisi karena kedapatan mencuri sejumlah perhiasan emas dari sebuah rumah di Kapanewon Samigaluh
Emas hasil curian itu rencananya hendak ia berikan untuk pacarnya. Pencurian terjadi di Pedukuhan Nglambur, saat rumah ditinggal penghuninya melayat
Di dalam rumah, tersangka mengambil sejumlah perhiasan emas dan handphone. Juga kendaraan bermotor yang digunakan saat aksi tersebut
Pelaku mengaku sudah tiga kali mencuri. Pernah masuk penjara kasus pencurian dan keluar pada Agustus 2019 lalu. Eko mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menyenangkan calon pacar
Atas perbuatannya, Eko akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara
Kontributor: Budi Utomo
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow