Sindikat Prostitusi Online Libatkan Anak-Anak di Bawah Umur

Rabu 09 Desember 2020 10:55 WIB
Sindikat prostitusi online digerebek aparat Kepolisian dan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah di Pontianak. Sebanyak 28 orang ditangkap, dimana 10 di antaranya anak di bawah umur
 
Petugas juga mengamankan tujuh orang yang diduga muncikari. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telpon genggam uang tunai hingga alat kontrasepsi
 
Sindikat prostitusi ini memanfaatkan aplikasi jejaring sosial untuk melakukan transaksi. Para remaja beserta muncikari digelandang ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani pemeriksaan

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini