Penyintas Covid-19 Dapat Donor Plasma Darah di PMI, Ini Syaratnya

Feri Usmawan, Jurnalis · Senin 07 Desember 2020 20:54 WIB
Terdapat 15 unit donor darah di Indonesia yang melayani donor plasma darah dari pasien Covid-19 yang sudah sembuh atau penyintas, salah satunya adalah PMI DKI Jakarta. 
 
Di tempat ini penyintas Covid-19 bisa melakukan donor plasma untuk kepentingan terapi konvalesen atau terapi plasma bagi pasien yang sedang dirawat karena terpapar Covid-19. Semua proses untuk donor dilakukan ditempat ini. Mulai dari pengambilan sampel darah, pemeriksaan hemoglobin, golongan darah dan tekanan darah. Jika semua sudah memenuhi syarat, maka akan dilakukan pengambilan sampel darah sebanyak 600 cc. 
 
Darah kemudian dibekukan di suhu 48 derajat di lab selama beberapa menit. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pendonor plasma. Yaitu harus benar-benar sembuh dari Covid-19, usia minimal 18 tahun dan maksimal 65 tahun serta tidak dalam kondisi sakit dalam dua pekan terakhir.

(sig)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini