Polres Metro Jaksel merilis kasus penyalahgunaan narkotika atas nama tersangka RF atau IBS. Polisi menggrebek sebuah rumah kamis malam dan menemukan barang bukti narkoba
Di dalam rumah tersangka ditemukan satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika. Tersangka IBS dibawa ke kantor, dan setelah dicek urine yang bersangkutan positif metafitamin
Kedua tersangka dikenakan Pasal 127 Ayat 1 UU No 3 2009 sebagai pengguna narkotika
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow