Polisi Penembak Mahasiswa Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa 01 Desember 2020 20:32 WIB

Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun kepada terdakwa Brigadir Abdul Malik. Putusan ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Brigadir Abdul Malik (AM) terbukti bersalah karena menembak mahasiswa Kendari dan ibu hamil. Peristiwa tersebut terjadi saat unjuk rasa RUU KUHPidana dan KPK pada 2019

Reporter: Erfan Maruf

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini