Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun kepada terdakwa Brigadir Abdul Malik. Putusan ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Brigadir Abdul Malik (AM) terbukti bersalah karena menembak mahasiswa Kendari dan ibu hamil. Peristiwa tersebut terjadi saat unjuk rasa RUU KUHPidana dan KPK pada 2019
Reporter: Erfan Maruf
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News