SMN, 71 tahun dan SS, 60 tahun, tidak bisa berkutik saat tim Buser mendatangi rumahnya di Kampung Raden, Bekasi, Jawa Barat.
Keduanya ditangkap karena melakukan transaksi pembayaran utang menggunakan uang palsu. Dari tangan keduanya, polisi menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nominal mencapai Rp800 juta. Di hadapan petugas, SMN mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dengan menukarkan uang asli Rp50 juta dengan uang palsu Rp800 juta dari pria berinisial J yang kini masuk daftar pencarian orang.
Saat ini petugas masih memburu J yang merupakan pencetak sekaligus pengedar uang palsu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat UU tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(sig)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow