Petugas Satpol PP membubarkan kelompok remaja yang berkerumun di warung makan di wilayah Pulomas, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Minggu (22/11) malam. Kerumunan pengunjung mengabaikan jaga jarak bahkan banyak yang tidak mengenakan masker.
Untuk memberikan efek jera, petugas juga memberikan sanksi ke pemilik warung makan berupa penutupan paksa 1x24 jam. Pemilik cafe mengaku bersalah dan menerima sanksi penutupan. Selain sanksi penutupan, pemilik usaha yang kembali melanggar protokol kesehatan, bisa didenda puluhan juta rupiah sesuai Pergub yang berlaku.
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow