Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx. Plus denda Rp10 juta subsidair 1 bulan kurungan
Jerinx dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran 'IDI kacung WHO'. Jerinx sebelumnya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta
Sebelum sidang Jerinx berharap kasus yang dihadapi bukan untuk membungkam demokrasi
Reporter : Miftahul Chusna
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow