Tim Hyena, Satresnarkoba Polresta Padang, menyergap H, seorang pengedar sabu di Jalan Raya Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Dari tangan pemuda 22 tahun ini, polisi menemukan barang bukti 2 paket kecil sabu yang disimpan di kotak korek api. Petugas kepolisian kemudian melanjutkan pengembangan mencari rekan pelaku yang tak jauh dari lokasi penangkapan.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan R yang hendak melakukan transaksi narkoba. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas mendapati 3 paket kecil sabu siap edar.
Kedua pelaku sudah 2 bulan menjadi target operasi polisi. Keduanya merupakan pemakai dan pengedar narkotika di wilayah kota Padang. Selanjutnya kedua pelaku digelandang ke Malporesta Padang guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Undang-Undang tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow