Penyelundupan daging celeng tanpa dokumen seberat lebih dari 5 ton berhasil digagalkan petugas kepolisian sektor kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung
Penemuan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap truk yang melintas di pintu masuk pelabuhan.
Benar saja, dari dalam truk ditemukan ratusan karung berisikan daging celeng dan 8 karung kulit celeng yang telah dikeringkan di bawah tumpukan buah kelapa dan serbuk kayu.
Saat diinterogasi oleh polisi, pelaku mengaku akan mendapatkan upah Rp6.000.000 apabila daging celeng tersebut berhasil diangkut dari Palembang ke Bekasi.
Diduga akan menyalahgunakan daging celeng tanpa dokumen, pelaku akan dijerat UU Nomor 21 Tahun 2009 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow