Satuan Reserse Narkoba Polres Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, menggerebek rumah seorang ibu rumah tangga berinisial MM di Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Pulang Pisau.
Pelaku yang diamankan dan diinterograsikan awalnya berbohong kepada petugas bahwa dirinya tidak tahu dan tidak menjual narkoba berjenis sabu-sabu sesuai yang dituduhkan.
Namun, setelah dilakukan pengeledahan di kamarnya, petugas menemukan dua paket sabu-sabu yang disembunyikan di tas besar warna hitam.
Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pelaku MM yang kesehariannya menjual madu ini dibawa petugas bersama barang bukti ke kantor Unit Satuan Reserse Narkoba Pulang Pisau. Pelaku kini ditahan Polres Pulang Pisau dan dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow