KKP menangkap dua kapal ikan asing berbendera Malaysia. Kapal masuk perairan Indonesia di Selat Malaka. Kapal ilegal fishing membawa 3 dan 4 ABK. Semua ABK berkebangsaan Indonesia. Kedua kapal digiring ke Stasiun PSDKP Belawan. Nahkoda kapal asing dijerat Pasal 92