Polisi menggrebek sebuah rumah kos yang berisikan 3 pemuda berpesta sabu-sabu di Jalan Teuku Umar 13, Kecamatan Talong, Kota Makassar. Dalam penggrebekan tersebut, polisi mengamankan Ridwan, Sahril, dan Ari Dewo.
Selain itu petugas juga menemukan 10 paket sabu siap edar dan alat hisap. Dari hasil penyelidikan, salah satu pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Selain menjual narkoba, pelaku bersama dua rekannya kerap menggunakan sabu sebagai penambah stamina. Selanjutnya ketiga pengguna tersebut digelandang ke Mapolres Kota Makassar untuk proses lebih lanjut.
Kini polisi masih mengejar pemasok narkoba yang identitasnya sudah diketahui. Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat UU tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow