Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan resepsi pernikahan di perkampungan atau di rumah diizinkan selama menerapkan protokol kesehatan.
Namun penyelenggara harus mengajukan proposal untuk mendapatkan izin dari Pemprov DKI Jakarta. Permohonan diajukan ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(sig)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow