Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan rambu-rambu terkait jadwal pencairan bantuan subsidi upah senilai Rp600 ribu gelombang II. Pencairan bantuan subsidi upah dilakukan setiap dua bulan sekali sehingga dalam satu kali pencairan, pekerja menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Data penerima bantuan gelombang II masih dalam tahap evaluasi yang dilakukan oleh kementerian keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow