UU Cipta Kerja Ditandatangani Presiden Jokowi

Selasa 03 November 2020 21:19 WIB
Undang-Undang Ciptaker nomor 11 tahun 2020 sudah ditanda tangani Presiden Jokowi pada 2 November 2020. Salinannya pun sudah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara.
 
Walau sudah efektif berlaku  nyatanya masih banyak kesalahan di dalam salinan naskah UU Ciptaker. Ada kejanggalan pada pasal 6 bab 3 tentang peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
 
Tertulis pasal 6 merujuk pada pasal 5 ayat 1 huruf a padahal dalam pasal lima tidak terdapat huruf a maupun ayat 1. Selain itu ada juga kalimat di pasal 40 yang dibahas oleh warga net karena tidak jelas definisi yang dimaksud
 
Jumlah halaman UU Cipta Kerja yang berubah ubah mengundang aksi protes dari buruh  mahasiswa  dan pelajar. Jumlah halaman dari 1.052 ke 1.035 hingga 812 halaman sebelum berubah menjadi 1.187 halaman

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini