Majelis Hakim PN Tangerang memutus Muhammad Idris lepas dari tuntutan hukum. Idris dilaporkan Mat Solar atas kasus penggelapan data dan dokumen tanah
Kasus ini bergulir sejak tiga bulan silam dan berlanjut ke pengadilan. Mat Solar mengaku mengalami kerugian senilai Rp3,3 miliar
Nominal tersebut sesuai harga ganti rugi lahan setelah tergusur proyek tol yang tak kunjung cair.
Muhammad Idris lega dengan putusan hakim. Tak menutup kemungkinan dia akan menuntut balik karena sempat mendekam di penjara.
Kekalahan di meja hijau ini menjadi pukulan berat bagi Mat Solar dan keluarga. Apalagi saat ini Mat Solar sedang terbaring lemah karena sakit.
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow