Tim Reskrim Polsekta Panakkukang menangkap pelaku penganiayaan terhadap bayi berusia lima bulan di Makassar, Sulsel, Kamis, 22 Oktober 2020. Pelaku adalah ayah kandung yang tega menganiaya anaknya sendiri karena terpengaruh minuman keras,Tak hanya menganiaya istri dan anaknya pelaku bahkan mengaku pernah membuang bayinya sendiri di rumah warga, pelaku mengaku memukul istri dan anaknya karena kesal istrinya tidak memberi uang Pelaku dijerat pasal berlapis tentang KDRT dan Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.
(arj)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow