Menkes Terawan Agus Putranto mengeluarkan Permenkes Pelayanan Radiologi Klinik. Permenkes ini menuai protes karena akan membatasi layanan termasuk USG ibu hamil.
Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) juga menolak Permenkes ini. Aturan ini dinilai berpotensi memicu kekacauan 16 bidang medis. Layanan semula bisa dijalankan 25 ribu dokter spesialis dari 15 bidang medis dan dokter umum.
Selanjutnya hanya akan dilayani oleh sekitar 1.500 dokter radiologi. USG tak dapat dilakukan tanpa kewenangan kolegium radiologi. Permenkes ini bakal membuat dokter kebidanan tak bisa lagi melakukan USG.
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow