Tersangka ER 36 tahun warga Kota Tanjung Balai Sumatra Utara ditangkap polisi karena miliki narkoba. Penangkapan bermula saat petugas mencurigai gerak-gerik tersangka di depan sebuah penginapan.
Saat didatangi petugas tersangka panik dan membuang plastik berisi tahu goreng berisi dua paket sabu. Tersangka mengaku menggunakan sabu agar lebih percaya diri terutama jika sedang bersama laki-laki.
Penyelundupan pil koplo ke dalam Lapas Klas 2 B terjadi di Jombang Jawa Timur dengan buah salak. Peristiwa ini terjadi saat seorang pengunjung tertangkap ketika hendak menyelundupkan pil koplo untuk suaminya di dalam tahanan. Ada 32 buah salak 9 diantaranya diisi pil koplo dengan masing masing 190 butir pil.
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow