Tukar Uang di Warung, 2 Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi

Feri Usmawan, Jurnalis · Minggu 11 Oktober 2020 17:02 WIB
Dua pengedar uang palsu dibekuk polisi di Kota Bandar Lampung, Sabtu 10 Oktober 2020. Mereka ditangkap usai menukarkan uang palsu pecahan Rp100.000.
 
Pelaku ditangkap di sebuah warung di Bypass Soekarno-Hatta. Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Simak video berikut ini!

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini