Ratusan demonstran penolak UU Cipta Kerja di Surabaya ditangkap polisi. Mereka sebelumnya berunjuk rasa di depan Gedung Grahadi, massa merusak sejumlah fasilitas umum dan kendaraan.
Polisi menyatakan perusuh bukan dari kalangan buruh, mayoritas perusuh diklaim berasal dari kalangan mahasiswa dan pelajar, selain diproses hukum, para pelaku juga akan di-rapid test.
Para perusuh ini dijerat pasal berlapis, mulai perusakan hingga aksi kekerasan, mereka terancam hukuman maksimal 3 tahun kurungan penjara.
(hry)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow