Perempuan inisial ER (36) ditangkap karena memiliki sabu-sabu, Selasa (6/10). Dia ditangkap di depan penginapan di Jalan Sudirman, Tanjungbalai.
Saat didatangi polisi, pelaku membuang plastik berisi tahu goreng. Petugas memeriksa, ternyata dalam tahu goreng ada 2 paket sabu 1,24 gram. ER mengaku pakai sabu-sabu agar lebih percaya diri menghadapi laki-laki. ER ditahan di Mapolres Tanjungbalai, terancam lima hingga 20 tahun penjara.
(dkr)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow