Massa buruh dari berbagai elemen longmarch menuju Fly Over Makassar. Demonstran berorasi menolak UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan. Massa berkerumun mengabaikan protokol kesehatan.
Buruh menilai UU Omnibus Law Cipta Kerja tidak memihak mereka. UU tersebut dianggap menghilangkan sejumlah regulasi yang mengakomodir pekerja. Salah satu yang jadi poin perhatian ialah hilangnya hak pesangon. Massa buruh menilai UU Omnibus Law Cipta Kerja hanya menguntungkan pengusaha.
(dkr)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow