Empat Karyawan Memiles Divonis Bebas, Nasabah Sujud Syukur

Sabtu 03 Oktober 2020 15:32 WIB
Nasabah aplikasi Memiles bersorak gembira usai empat terdakwa divonis bebas. Para nasabah langsung sujud syukur di Pengadilan Negeri Surabaya.
 
Majelis hakim membebaskan empat terdakwa kasus Memiles dari tuntutan. Mereka adalah Fatah Suhanda, Martini Luisa, Sri Windyaswati, dan Prima Hendika. Simak videonya berikut ini!

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini