Nasabah aplikasi Memiles bersorak gembira usai empat terdakwa divonis bebas. Para nasabah langsung sujud syukur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Majelis hakim membebaskan empat terdakwa kasus Memiles dari tuntutan. Mereka adalah Fatah Suhanda, Martini Luisa, Sri Windyaswati, dan Prima Hendika. Simak videonya berikut ini!
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow