Polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka. Dia dianggap melanggar hukum karena menggelar hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi.
Wasmad dijerat UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 serta pasal 216 dan 65 KUHP. Ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Simak videonya berikut ini!
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News