Gelar Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi Tersangka

Feri Usmawan, Jurnalis · Selasa 29 September 2020 12:37 WIB

Polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka. Dia dianggap melanggar hukum karena menggelar hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi.

Wasmad dijerat UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 serta pasal 216 dan 65 KUHP. Ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Simak videonya berikut ini!

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini