Seorang muncikari ditangkap karena berbisnis prostitusi online di Pringsewu, wanita berinisial SW ini menjadikan anak-anak sebagai pekerja seks komersial, PSK anak dijual ke pria hidung belang Rp 500 ribu sekali kencan, SW ditangkap di kamar kost di Kuncup, Pringsewu Barat, polisi menyita uang Rp 500 ribu dan ponsel untuk transaksi prostitusi
Penangkapan SW dari hasil penyelidikan atas maraknya prostitusi di Pringsewu, SW menawarkan PSK ke pelanggan melalui WhatsApp. Setiap transaksi, SW mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu, pelaku dijerat dengan Pasal 296 Jo 506 KUHP tentang Pidana Muncikari.
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow