Seorang oknum PNS di Mamasa, Sulawesi Barat ditetapkan sebagai tersangka pencabulan, pelaku berinisial BT itu telah mencabuli anak di bawah umur, tersangka mengaku 3 kali mencabuli korban sejak Agustus lalu, korban tak berani melapor ke orangtuanya karena diancam
Aksi pelaku terungkap setelah kakak korban melihat video pencabulan dari HP tersangka, ASN di lingkungan Pemkab Mamasa itu lalu dilaporkan ke Polres Mamasa, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow