Polisi menangkap Pasutri asal Aceh saat hendak selundupkan sabu-sabu. Sabu seberat 6 kilogram itu disembunyikan di dinding pintu mobil, barang haram tersebut rencananya dibawa ke Jakarta, pelaku sengaja menyembunyikan sabu agar lolos saat ada razia, kasus ini hasil pengembangan penangkapan 11 pelaku narkoba lainnya. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow