Kejagung menangkap buronan kasus korupsi Imron Rosadi di Griya Alam Sentul, Bogor , terpidana adalah mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kota (BPBK) Bengkulu, Imron terlibat dalam kasus korupsi pembangunan 3 kantor kelurahan dan 9 kecamatan, dia mengakibatkan kerugian uang negara sekitar Rp1,8 milyar. Imron divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta, setelah ditangkap, Imron akan diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani hukuman
(ard)