Kejagung menangkap buronan kasus korupsi Imron Rosadi di Griya Alam Sentul, Bogor , terpidana adalah mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kota (BPBK) Bengkulu, Imron terlibat dalam kasus korupsi pembangunan 3 kantor kelurahan dan 9 kecamatan, dia mengakibatkan kerugian uang negara sekitar Rp1,8 milyar. Imron divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta, setelah ditangkap, Imron akan diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani hukuman
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow