Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB mulai Senin (14/9/2020). Keputusan menarik rem darurat ini akibat kasus Covid-19 terus melonjak keputusan kembali menerapkan PSBB ini berdasarkan 3 indikator yakni tingginya angka kematian, keterbatasan tempat isolasi dan minimnya ruang ICU Anies mengimbau warga Jakarta kembali beraktivitas di rumah ia meminta kegiatan perkantoran, ibadah dan lainnya dilakukan di rumah tempat hiburan maupun objek wisata juga sementara tutup sementara kegiatan belajar mengajar berlangsung jarak jauh dengan begitu, PSBB akan berlaku seperti saat pertama kali diterapkan hanya 11 bidang esensial yang boleh beroperasi data Kemenkes, Kamis (10/9), jumlah penambahan kasus di DKI 1.274 orang sehingga akumulasi kasus positif di DKI sebanyak 50.671 dari jumlah itu, 38.228 orang sembuh dan 1.351 meninggal.
(arj)
Follow Berita Okezone di Google News