Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Jerinx menolak sidang secara online, dia meminta sidang tatap muka, sidang perdana sedianya digelar pada Kamis, (10/9). Kuasa hukum Jerinx mendatangi PN Denpasar, tujuannya menyampaikan keberatan sidang digelar online, sidang online dianggap merampas hak asasi manusia dan merugikan kliennya. Jerinx dijerat UU ITE tentang Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik
(arj)
Follow Berita Okezone di Google News