Reza Artamevia harus berurusan dengan hukum, dia tertangkap basah membawa sabu-sabu di Jatinegara, Sabtu (5/9). Polisi lalu menggeledah rumah Reza Artamevia, di sana, ditemukan alat hisap sabu yang biasa Reza pakai. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun penjara
(arj)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow