Reza Artamevia Tertangkap Basah Bawa Sabu-sabu Saat Ditangkap

Feri Usmawan, Jurnalis · Minggu 06 September 2020 15:17 WIB
Reza Artamevia harus berurusan dengan hukum, dia tertangkap basah membawa sabu-sabu di Jatinegara, Sabtu (5/9). Polisi lalu menggeledah rumah Reza Artamevia, di sana, ditemukan alat hisap sabu yang biasa Reza pakai. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun penjara

(arj)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini