Polisi meringkus mantan drummer band BIP Jaka Hidayat ia diciduk terkait penyalahgunaan narkoba jaka ditangkap bersama rekannya di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta, Kamis, 3 September 2020. Pria yang kini berprofesi sebagai disk jockey itu pakai sabu sejak 2002 ia kembali gunakan barang haram itu sejak 2 bulan lalu polisi menyita satu klip sabu-sabu seberat 0,34 gram dan 2 handphone tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 milyar.
(arj)
Follow Berita Okezone di Google News