Polisi berpakaian sipil menyergap mobil boks di Jalan Cikini Raya, Jakarta, Senin (31/8). Di dalamnya ada 200 Kg ganja yang diselundupkan via jasa pengiriman online. Dua tersangka langsung ditahan bersama barang bukti ganja. Keduanya bakal dijerat dengan UU Narkotika, terancam hukuman mati. 200 Kg ganja kering ini hendak dipasarkan di Jabodetabek. (hru)
(hry)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow