Vanessa Angel menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 31 Agustus 2020. Dalam persidangan, Vanessa didakwa melanggar Pasal 62 UU Psikotropika.
Vanessa tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menurut Vanessa, tidak ada alasan menolak dakwaan. Simak videonya berikut ini!
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow