Anggota Reserse Narkoba Polda Riau menangkap 5 pengedar narkoba di lokasi berbeda, Kamis, 27 Agustus 2020. Penangkapan pertama berlangsung di Dumai. Polisi menemukan 20 kilogram sabu dari tersangka ED. Sebagai kurir, ED dijanjikan bayaran Rp 300 juta.
Selanjutnya polisi meringkus tersangka RB di Bengkalis. Dari RB polisi menyita 10 kilogram sabu dan 21 ribu pil ekstasi asal Malaysia. RB sembunyikan sabu di bawah tumpukan kayu di belakang rumahnya. 2 tersangka lainnya yakni IH dan SN juga diciduk polisi di Rokan Ilir dengan barang bukti 9 kilogram sabu.
(arj)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow