Aparat Polsek Pagar Alam menggerebek rumah warga, Kamis, 27 Agustus 2020. Rumah itu jadi gudang penyimpanan minuman keras. Polisi menyita 10 ribu botol miras. Ratusan kardus berisi botol miras disimpan dalam kamar.
Miras ini titipan seorang pengusaha sembako di Kota Pagar Alam. Pemilik rumah dan barang bukti miras diamankan ke Mapolsek Pagar Alam. Polisi akan memanggil pengusaha sembako itu untuk dimintai keterangan.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News