Five Vi melaporkan dua pemilik akun media sosial ke Mapolda Metro Jaya, Rabu, 19 Agustus 2020. Sang netizen dilaporkan dengan sangkaan mencemarkan nama baik. Ada tiga akun Instagram yang mem-bully Five Vi. Namun hanya dua pemilik akun yang dilaporkan karena kelewat batas.
Five Vi sudah memperingatkan pelaku segera menghapus unggahannya. Alih-alih direspons positif, Five Vi justru makin diolok-olok. Tak terima di-bully, Five Vi akhirnya lapor polisi. Pemilik akun Instagram dilaporkan melanggar Pasal 28 UU ITE jo Pasal 30 ayat (1) KUHP.
(arj)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow