Begini Mekanisme Pencairan BLT untuk Pekerja

Kamis 13 Agustus 2020 00:26 WIB

Pemerintah segera mencairkan BLT terhadap pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta. BLT akan diberikan kepada 15.725.232 pekerja. Bantuan yang disalurkan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan
Insentif ini berlaku bagi pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Peserta juga tidak masuk dalam penerima manfaat Kartu Pra Kerja. Apalagi syaratnya? Cek videonya di sini.

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini