Pemprov DKI Kembali Berlakukan Sistem Ganjil Genap

Senin 03 Agustus 2020 19:52 WIB

Aturan ganjil-genap pelat nomor kendaraan kembali berlaku di Jakarta mulai hari ini, Senin 3 Agustus 2020. Namun hari ini hingga Rabu besok masih masa sosialisasi penerapan ganjil-genap. Simak videonya berikut ini!

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini