Tim penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung akan menerapkan pasal tambahan dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, MK dan MN. Dalam kasus ini polisi masih menerapkan UU Perdagangan Manusia. Simak video selengkapnya!
(fru)