Masyarakat tak perlu lagi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk naik kereta api jarak jauh keluar maupun masuk DKI Jakarta. Meski SIKM sudah tidak diperlukan, penumpang tetap wajib menunjukkan surat bebas Covid-19. Simak video berikut ini!
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News