Dunia maya dihebohkan video ibu-ibu paruh baya joget TikTok di Jembatan Suramadu. Aksi tersebut dilakukan Tiga Centil Mbois pada Mei 2020. Akibat aksinya, mereka dijerat Pasal 287 ayat 1 tentang UU Lalu Lintas dengan denda Rp500 ribu. Simak video selengkapnya berikut ini
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News